RN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menonaktifkan sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dari jabatannya.
Alasannya, saat ini Lili sedang menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha berpendapat, status aktif Lili di saat proses sidang etik dikhawatirkan menimbulkan conflict of interest.
BERITA TERKAIT :"Sebagai pimpinan KPK, Lili akan memutuskan naik atau tidaknya ekspose perkara gratifikasi untuk tersangka lain, padahal dia sendiri sedang menghadapi sidang kode etik perkara gratifikasi," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Praswad juga menyoroti agenda Lili ke Bali untuk menjadi pembicaraan di G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG), Bali.
Menurut Praswad, tidak pantas terduga penerima gratifikasi yang sedang menjalani proses sidang kode etik, namun masih memberikan ceramah dan nasihat untuk tidak menerima gratifikasi bagi seluruh pejabat di Indonesia.
"Mari bersama-sama kita jaga marwah KPK yang sudah tercoreng oleh tindakan pimpinannya sendiri. Selain itu Lili harus nonaktif agar bisa fokus menjalani proses sidang kode etik di Dewas KPK, tidak ada alasan tugas ke daerah lagi," kata Praswad.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7/2022). Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.
Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.