Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Uang Ketok Palu

KPK Soroti Proses Pengesahan Anggaran

RN/CR | Selasa, 11 Desember 2018
KPK Soroti Proses Pengesahan Anggaran
-

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses pengesahan anggaran. Sudah bukan rahasia lagi, jika dalam proses tersebut kerap didengar istilah ‘uang ketok palu’.

Salah satu indikasi anggaran yang diduga kuat memakai ‘uang ketok’ palu adalah anggaran yang pada saat prosesnya mengalami banyak penolakan dan seoalah-olah akan dihambat. Namun tiba-tiba anggaran tersebut pada akhirnya disetujui tanpa rasionalisasi yang jelas. 

“Jadi uang 'ketok palu' yang seringkali dilakukan oleh oknum anggota legislatif yang menjadi pelaku korupsi,” beber WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah satu sumber korupsi di Indonesia berasal dari penyusunan anggaran.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?

Apabila 'uang pokir' atau 'uang ketok palu' tersebut tak dipenuhi, imbuh Laode M Syarif, pembahasan atau pengesahan anggaran justru akan dihambat.

"Mereka meminta sesuatu mulai dari awal tidak akan disetujui anggaran kabupaten, provinsi atau bahkan kementerian, lembaga, kalau tidak ada uang ketok palunya. Jadi ada dua, ada uang pokir dan uang ketok, jadi banyak istilahnya," jelasnya.

Laode M Syarif pun mengaku sudah cukup sering mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif di berbagai daerah, untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

Namun, lanjut Laode M Syarif, masyarakat jangan hanya menyalahkan DPR semata. Karena dalam penyusunan anggaran, pemerintah ikut andil.

"Penyusunan anggaran itu kita tidak boleh salahkan DPR saja. Penyusunan anggaran itu ada dua, yaitu pemerintah dan DPR, jadi eksekutif dan legislatif," tuturnya.

Diketahui, KPK pernah menangani berbagai kasus dugaan korupsi yang menggunakan praktik tersebut, seperti kasus di Provinsi Jambi, Kota Malang, dan Kabupaten Kebumen.