RN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru rawan suap. Istilah wani piro masih berlaku.
Wani piro berlaku karena adanya perebutan untuk sekolah unggulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium adanya dugaan suap.
KPK juga mendorong agar kepala daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses PPDB serta penerimaan mahasiswa baru.
BERITA TERKAIT :"KPK mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
"Sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru," tambahnya.
Selain itu, KPK turut mendorong diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi peserta didik baru. Hal itu demi mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru.
"KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Pun demikian dengan SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru," katanya.
Hal itu diminta KPK berangkat dari temuan di Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Dimana hasil survei tersebut menunjukkan 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
"Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi," sebutnya.