Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Publik Soroti Kasus Formula E, Suka atau Tidak Suka Anies Baswedan Harus Pertanggungjawabkan secara Hukum & Politik

RN/CR | Senin, 21 Juni 2021
Publik Soroti Kasus Formula E, Suka atau Tidak Suka Anies Baswedan Harus Pertanggungjawabkan secara Hukum & Politik
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan -Net
-

RN - Sejumlah dugaan kasus korupsi diperhadapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satunya yaitu dugaan korupsi Formula E di Ancol.

Oleh karena itu, Anies Baswedan harus diminta tetap waspada menyikapi sorotan publik atas dugaan korupsi dimaksud dan dilaporkan kasusnya ke KPK dan Bareskrim.

"Anies Baswedan harus siap menghadapi pemeriksaan di KPK. Sementara status pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan dan sebentar lagi akan dinaikan ke tahapan penyidikan jika syarat-syarat untuk itu telah terpenuhi," tegas Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Salestinus, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Lagi Kena COVID-19 Diminta Duit 450 Juta Oleh SYL, Eks Ajduan (Panji) Yang Kumpulkan Dana
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  

Menurut dia, satu hal yang harus dicatat, ialah sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah Kepala Pemerintahan Daerah diserahi tugas dan wewenang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk mengelola, mengawasi, merencakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan APBD nya itu melalui Perda APBD Pemda DKI.

"Sebagai Pengelola dan Penanggung jawab dalam Perencanaan dan Pengawasan, maka pejabat siapapun di Pemda DKI Jakarta yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka suka tidak suka, mau tidak mau, Anies Baswedan tetap harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan secara politik.

"Secara pidana Anies Baswedan bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti-bukti yang cukup menurut hukum dan secara politik Anies Baswedan akan menghadapi proses pemeriksaan di DPRD melalui mekanisme Hak Angket/Hak Interpelasi menuju pemakzulan karena menyangkut kebijakannya yang merugikan kepentingan umum di DKI Jakarta," tukasnya.

#Formula   #KPK   #Korupsi