Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Segera Saja MK: Drop Pasal 222 UU Pemilu!

Tori | Selasa, 14 Juni 2022
Segera Saja MK: Drop Pasal 222 UU Pemilu!
Muslim Arbi/Ist
-

SEGERA saja Mahkamah Konsitusi Gugurkan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kenapa demikian?

Di seluruh dunia, dalam hal penyelenggaraan Pemilu di Negara Demokratis. Tidak di kenal dengan istilah Parliamentary Threshold 20%.

Di UUD 1945 juga tidak dikenal Parliamentary Threshold 20%.

BERITA TERKAIT :
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?
Jadi Parpol Gurem, PPP Gelar Doa Untuk Buang Sial?

Hanya ada di UU Pemilu saja dikenal dengan PT 20%.

PT 20% yang termuat di pasal 222 UU Pemilu jelas – jelas bertentangan dengan pasal 1 UUD 1945. Karena bertentangan dengan hak-hak Kedaulatan Rakyat.

Maka, MK wajib menggugurkan Pasal 222 UU 7/2017 itu.

Karena pasal 222 UU Pemilu itu melahirkan pelaksanaan pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan yang dikendalikan oleh Pemilik Modal – Oligarki Ekonomi.

Rakyat terbeli dengan harga murah di tengah tekanan ekonomi yang menghimpit. Rakyat dapat menggadaikan masa depannya dengan iming-iming yang transaksional.

Akibatnya, kemiskinan dan ketidakadilan, korupsi dan KKN marajalela. Hutang numpuk tak terbayar dan gagal bayar. Harga-harga melonjak tinggi. Infrastruktur dibangun ugal-ugalan. Nasib buruh merana karena dipaksakan UU Omnibus Law yang menindas. UU Minerba yang pro kepentingan rakyat. UU IKN yang ceroboh. Demokrasi tepasung. Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Parpol.

Kesemuanya bersumber dari terpasungnya politik dan ekonomi yang digenggam palu hakim-hakim Mahkamah Konsitusi.

Apalagi saat ini, Ketua MK adalah sekaligus ipar dari Presiden Joko Widodo. Sebuah pentas KKN yang menganga dan segala keputusan MK makin dicurigai. Untuk amankan kepentingan Sang Kakak Ipar, sekaligus Presiden RI.

Agar Mahkamah Konsitusi tidak terus menerus dicurigai sebagai benteng pertahanan Oligarki Politik dan Ekonomi, maka segera Anwar Usman sebagai Ketua MK memerintahkan para hakim anggotanya agar membatalkan pasal 222 UU Pemilu.

Jika tidak. Jangan salahkan rakyat, pemilik sah negeri ini membentuk people power untuk merebut kembali kedaulatannya yang dipasung oleh MK. Dan MK dapat dibubarkan!

Apakah Anwar Usman dan hakim-hakim di MK mau jadi pengangguran juga? Sebagaimana banyak para buruh banyak di PHK, dan rakyat Indonesia saat ini yang terhimpit dan hidup susah akibat dari salah ketuk palu MK yang tetap pertahankan PT 20 Persen sejak 2014 lalu. Tentu tidak mau bukan?

Ayo MK. Buktikan! Anda bisa hapus PT 20%! MK akan selamat. Jika tidak nasib MK sebaliknya.


Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu