RN - Banyak orang memakai simbol-simbol pejabat. Simbol itu untuk mendapatkan pelayanan lebih.
Tapi, plat nomor pejabat kini marak di Jakarta. Padahal, si pamakai nopol tersebut bukan pejabat.
Seperti insiden pemukulan anak anggota DPR. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku penganiayaan anak anggota DPR menggunakan mobil dengan pelat RFH yang tak terdaftar.
BERITA TERKAIT :“Pelat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Hengki mengungkap, selain soal penganiayaan, pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut. "Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.
Sebelumnya, sebuah video viral usai diunggah akun instagram @merekamjakarta. Dalam video yang beredar, terlihat seseorang dipukuli pria berbaju merah berinisial FM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai mendapat pukulan, Justin sempat tersungkur dan kembali bangkit. Lalu berdebat dengan pria lain yang mengenakan batik yang merupakan AF, yakni Ketua Umum Pemuda Bravo Lima.
Simbol Pejabat
Contoh-contoh plat nomor pejabat biasanya berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD.
Mobil dengan nomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.
Pertanyaannya, tahukah kalian apa arti RF di plat nomor pejabat? Menurut penelusuran Moladin, arti kode RF memiliki arti dari ‘Reformasi’.
RF tersebut ada ketika era atau periode kabinet reformasi. Sementara huruf terakhir di bagian belakang merupakan inisial dari institusi atau departemen tertentu di pemerintahan Indonesia.
Sebagai contoh plat nomor pejabat RFS yang berarti digunakan oleh pejabat sipil. Sementara RFP dipakai untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL ditujukan untuk Angkatan Laut, dan RFU bagi Angkatan Udara.
Sejalan dengan itu, untuk plat kombinasi lainnya seperti RFO, RFH, RFQ dan sejumlah plat nomor lainnya yang mungkin pernah kalian temui di jalan. Biasanya kombinasi itu menandakan kendaraan digunakan oleh pejabat eselon II ke bawah.
Sekali lagi, seluruh plat nomor pejabat tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan oleh sembarang pemilik kendaraan. Karena sudah menjadi fasilitas bagi yang diberikan pemerintah untuk jabatan tertentu.
Jadi kalau kamu yang pakai plat nomor institusi tertentu, namun bukan pejabat, dipastikan kamu melanggar aturan. Meskipun mungkin kamu menggunakan kendaraan yang masih menjadi keluarga.
Oleh karena itu, jangan pernah sembarang untuk menggunakan kendaraan dengan plat nomor pejabat, Sob!
Khusus untuk pejabat tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, MPR, DPR dan pejabat tinggi negara lainnya. Biasanya diawali dengan huruf ‘RI’ dan diakhir dengan angka.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Dari pada penasaran, berikut ini kami akan membeberkan secara rinci mengenai plat nomor pejabat di Indonesia:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional