RN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melantik 50 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025, lalu.
Pelantikan tersebut mencakup 5 (lima) Wali Kota, 1 Bupati (Kepulauan Seribu) beserta jajaran Kepala Dinas.
Umumnya, pengambilan sumpah jabatan adalah hasil dan proses promosi melalui Manajemen Talenta, dan rotasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit) pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya dapat kita telaah kembali apakah Mutasi (Rotasi Promosi Demosi) tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selva akrab disapa Kang Tamil.
Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta
Kang Tamil menegaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta terdapat beberapa ketentuan yang harus dipedomani jika akan dilakukan Manajeman Talenta yaitu:
1. Sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, dapat menduduki jabatan target dan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya. Surat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 222/KG 04 Tanggal 2 Mei 2025 tentang Permohonan persetujuan Promosi, Mutasi dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Hasil Manajemen Talenta (dst) pada lembar lampiran terdapat 22 (dua puluh dua) Pejabat Administrator (Eselon III) yang diusulkan promosi berdasakan Manajemen Talenta.
“Hal ini patut dinilai bahwa ke 22 pejabat tersebut hanya dipilih untuk diusulkan tanpa melalui proses /mekanisme Manajemen Talenta yang benar, melanggar prinsip Sistem Merit diantaranya: objektif, terbuka, bebas dan intervensi politik dan bersih dari praktik KKN (Pasal 3 angka (1) Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta),” beber Kang Tamil.
2. Pada Pasal 4 angka (2) Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta menyatakan Tim Manajemen Talenta harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Sementara sampai dengan saat ini belum ada Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Manajemen Talenta, Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Manajemen Talenta sesungguhnya belum atau tidak dilakukan oleh Pamenintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
3. Berkaitan dengan angka 1 dan 2 di atas dapat disimpulkan bahwa BKD: menyampaikan usulan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang pejabat administrator hanya berdasarkan asumsi (pendapat dan penilaian tertentu (Subjektif)
4. Terdapat promosi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak sesuai kompetensi serta pola karier yaitu:
1) Sdr. Aceng Zaini, Pejabat Adminstrator (es 3) pada Biro Pendidikan dan Mental Setdaprov DKI Jakarta dipromosi menjadi Wakil Bupati Kepulauan Seribu, sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Bupati Kepulauan Seribu yang bersangkutan adalah Pit. Kepala Biro Pendidikan dan Mental.
“Untuk itu yang bersangkutan lebih tepat jika dipromosikan sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta,” jelas Kang Tamil.
2) M. Fajar Sauri, Ka. UPT Perindustrian dan Dinas UKM (eselon 3) promosi menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, MM belum bersuara. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum ditanggapi. Padahal pesan singkat itu sudah centang dua.
KPK menyatakan pihaknya sedang menelaah laporan terhadap MM atau Marullah Matali. Dia dilaporkan oleh seorang ASN.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga seperti raja kecil karena berani memarahi kepala dinas dan BUMD.
"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Budi mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan proaktif melakukan full bucket atau mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung informasi awal dari laporan tersebut.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengungkapkan detail dari laporan masyarakat tersebut.
"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ujarnya.
MM dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, WH.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, yang dianggap melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan etika.
Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.
Dalam dugaan kasus tersebut, Kiky diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi Direktur Utama (Dirut) BUMD dan Kepala SKPD guna mengumpulkan dana bagi kepentingan MM.
Kiky kabarnya juga memaksa proyek Pemprov DKI tahun 2025 melalui Kepala BPBJ DKI harus mendapat persetujuannya, bahkan membatalkan lelang jika pemenang tidak sesuai keinginannya.
Kiky terendus kabar juga berperan sebagai penghubung asuransi, memaksa BUMD seperti Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk memberikan kontrak asuransi kepada perusahaan yang ditunjuknya, termasuk untuk asuransi nasabah, aset, dan pengelolaan parkir.
Marullah juga dilaporkan ke KPK lantaran mengangkat Faisal Syafruddin, mantu keponakannya, sebagai PLT Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI.
Faisal diduga meminta setoran periodik dari bawahannya untuk kepentingan pejabat kepolisian dan kejaksaan, serta menggunakan empat kendaraan dinas secara tidak sah, termasuk untuk istrinya yang tidak berhak.
Tak sampai di situ, Marullah mengangkat Chalidir, kerabat dekatnya, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD). Chalidir dituding melakukan praktik jual beli jabatan dengan meminta imbalan. (Bersambung)