Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Bagian II

Analisa Rotasi, Demosi Dan Promosi Pejabat Pemprov DKI, Peran Sekda Marullah & BKD Dimana?

RN/CR | Selasa, 24 Juni 2025
Analisa Rotasi, Demosi Dan Promosi Pejabat Pemprov DKI, Peran Sekda Marullah & BKD Dimana?
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali -Net
-

RN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melantik 50 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 7 Mei 2025, lalu.

Di bagian pertama telah dikupas tentang ‘Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta’. Aturan dan pelanggaran yang dilakukan telah secara gamblang disebutkan termasuk contoh pejabat yang mendapatkan kursi empuk dari pelanggaran tersebut.

Pada bagian kedua ini akan dikupas tentang ‘Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Evaluasi Kinerja’.

BERITA TERKAIT :
Analisa Rotasi, Demosi Dan Promosi Pejabat Pemprov DKI, Peran Sekda Marullah & BKD Dimana?

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul mengatakan, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Ri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi.

“Pasal 2 angka (2) menyatakan Perencanaan Mutasi PNS perlu memperhatikan aspek diantaranya Kompetensi Pola Karier, Pengembangan Karier dan Penilaian prestasi kerja,” ujar Adib.

Lalu, Pasal 2 angka (4) menyatakan Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun

“Merujuk angka 1 dan 2 tersebut maka dalam pelantikan yang telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 terdapat beberapa pejabat yang dilantik melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Adib.

Diantaranya, M. Anwar, Asisten Deputi Bidang Pengendalian dan Pemukiman   (28/11/2024). Lalu dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Selatan (7 Mei 2025). Yang bersangkutan baru mutasi menjadi Asisten Deputi Didang Pengendalian Permukiman dan baru menduduki jabatan terakhirnya selama  6 bulan.

Kemudian, Sugih Ilman, Asisten Deputi Bidang Industri dan Perdagangan (28-11-2024) dilantik kembali sebagai Kepala Biro Kasejahteraan Sosial Setda Pemprov DKI Jakarta tanggal 7 Mei 2025. Yang bersangkutan baru menduduki jabatan terakhirnya selama 6 (enam) bulan (Mutasi dari Jabatan Kepala Biro Umum Setdprov DKI Jakarta)

Syaefuloh Hidayat, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan( 28-11-2024). Yang besangkutan baru menduduki jabatan terakhimya selama 6(enam) butan (Mutasi dan Inspektur Prov DKI Jakarta). (Bersambung)

Marullah Matali Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.

Hingga berita ini diturunkan, MM belum bersuara. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum ditanggapi. Padahal pesan singkat itu sudah centang dua.

KPK menyatakan pihaknya sedang menelaah laporan terhadap MM atau Marullah Matali. Dia dilaporkan oleh seorang ASN.

MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga seperti raja kecil karena berani memarahi kepala dinas dan BUMD.

"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Budi mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan proaktif melakukan full bucket atau mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung informasi awal dari laporan tersebut.

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengungkapkan detail dari laporan masyarakat tersebut.

"KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," ujarnya.

MM dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, WH.

MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, yang dianggap melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan etika.

Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.

Dalam dugaan kasus tersebut, Kiky diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi Direktur Utama (Dirut) BUMD dan Kepala SKPD guna mengumpulkan dana bagi kepentingan MM.

Kiky kabarnya juga memaksa proyek Pemprov DKI tahun 2025 melalui Kepala BPBJ DKI harus mendapat persetujuannya, bahkan membatalkan lelang jika pemenang tidak sesuai keinginannya.

Kiky terendus kabar juga berperan sebagai penghubung asuransi, memaksa BUMD seperti Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk memberikan kontrak asuransi kepada perusahaan yang ditunjuknya, termasuk untuk asuransi nasabah, aset, dan pengelolaan parkir.

Marullah juga dilaporkan ke KPK lantaran mengangkat Faisal Syafruddin, mantu keponakannya, sebagai PLT Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI.

Faisal diduga meminta setoran periodik dari bawahannya untuk kepentingan pejabat kepolisian dan kejaksaan, serta menggunakan empat kendaraan dinas secara tidak sah, termasuk untuk istrinya yang tidak berhak.

Tak sampai di situ, Marullah mengangkat Chaidir, kerabat dekatnya, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD). Chalidir dituding melakukan praktik jual beli jabatan dengan meminta imbalan.