Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Melani Leimena Suharli Jelaskan Pentingnya Peran Parpol Dalam UUD 1945

ERY | Rabu, 20 April 2022
Melani Leimena Suharli Jelaskan Pentingnya Peran Parpol Dalam UUD 1945
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Melani Leimena Suharli, menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan bagi-bagi takjil di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (20/4) - Ist
-

RN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Melani Leimena Suharli, pada Rabu (20/4), menggelar kembali kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan bagi-bagi takjil di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI itu, Melani menjelaskan tentang peran penting partai politik (parpol), di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 setelah di amandemen.

"Parpol memiliki peran yang luar biasa pasca reformasi, dan tertuang di dalam 4 Pilar ini," kata Melani di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 

Anggota Komisi VI DPR ini lantas sedikit bercerita, tentang perbedaan peran parpol sebelum dan sesudah di amandemen UUD NRI 1945.

"Sebelum adanya UUD NRI 1945 yang di amandemen, parpol belum masuk di dalam pasal di dalam UUD NRI 45. Semua diselesaikan di tingkatan MPR RI. Maka waktu itu semuanya di atur oleh TAP MPR," ucapnya.

Karena UUD NRI 1945 belum di amandemen, mantan Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, parpol yang berlaku di zaman orde baru hanya sedikit.

"Makanya dulu hanya ada 3 partai, PDI, Golkar dan PPP. Dulu yang masuk partai ya teman-temannya penguasa saja," jelasnya.

Kemudian setelah datang era reformasi di tahun 1998, Melani menuturkan, barulah UUD NRI 1945 mengalami perubahan atau yakni dilakukan amandemen.

"Peran parpol sangat tegas dan jelas, pasal 22e ayat 3, lalu 26 ayat 1 dan 2, ini orang partai harus tahu," ungkapnya.

"Parpol sekarang punya legitimasi kuat dalam UUD NRI 1945. Parpol sekarang punya peran yang signifikan dalam peran bernegara kita," sambung Melani.

Lebih lanjut, Melani menekankan, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini lebih penting di atas kepentingan parpol. "Kalau kita ngomongin 4 pilar itu, ya kita berbicara tentang kepentingan Indonesia. Kita ngomongin 4 pilar, ngomongin di atas kepentingan partai," tutur Melani.

"Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika itu tuntas semua. Kalau mau calonin anggota DPR/ DPRD harus paham 4 pilar. Karena ada sisi keadilan, persatuan, kemanusiaan," tutupnya.