RN - Wacana Interplasi kepada Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atas kebijakannya memutasi jabatan ASN oleh beberapa politisi DPRD Kota Bekasi bakal gagal total alias Gatot.
Langkah kebijakan Tri Ardianto dianggap sudah sah bahkan mendapat pembelaan dari rekan sejawatnya di Fraksi PDIP.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan kepada Radarnonstop.co mengungkapkan, mutasi yang dilakukan oleh Tri Ardianto terjadi juga disemua Daerah, bahkan ditingkat PLT Gubernur se Indonesia, tidak ada masalah itu selama sesuai dengan mekanisme dan proses dari Kemendagri.
BERITA TERKAIT :Menurut Bang Nung - sapaan akrabnya, pihaknya telah memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) dan beberapa pejabat lainnya untuk dimintai keterangan terkait gonjang-ganjing mutasi yang dilakukan Plt Walikota, Tri Ardianto.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya berkesimpulan tidak ada yang salah dari kebijakan Tri Ardianto dalam melakukan mutasi jabatan eselon II,III, dan IV.
" Kami sudah panggil Sekda dan beberapa pemangku jabatan diminta keterangan dan kami cek surat dan kelengkapan administrasi. Kesimpulannya, apa yang dilakukan Plt sudah sesuai dengan undang- undang, gak ada yang salah,” ungkap bang Nur.
Terkait mutasi rotasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disebut ilegal menurutnya ada kesalahan dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ijin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 Pejabat eselon II, III dan IV.
“ Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan ijin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah benar, karena surat sudah ada, terkait kepala BKPSDM mengatakan beliau tidak tahu, ya ada benarnya. kan belum dilantik, belum juga kordinasi dng pihak manapun kan media sudah ramai,” paparnya.
Nung pun berharap kepada semua pihak yang mengatakan kebijakan Tri Ardianto adalah ilegal untuk tidak lagi memberikan pernyataan dipublik tanpa memahami regulasi.
“ Jangan apa-apa dibilang Ilegal, semua pihak harus memahami regulasi yang ada. Karena dalam UU 30 Tahun 2014 dibolehkan mutasi selama diijinkan oleh Kemendagri melalui Gubernur,” ujar bang Nur.
Untuk Eselon II yang saat ini dalam proses uji kopetensi, kata Nurhadi, dirinya mempersilakan Tri Ardianto tetap melanjutkan proses tersebut dengan tidak mengkhawatirkan hal-hal lain.
“ Biarkan berjalan PLT Walikota sangat memahami itu. Dia tidak perlu tergesa menanggapi sesuatu yang masih berjalan, dan jangan terkesan kita menjustifikasi itu salah ini tidak benar, apanya yang salah, apanya yang ga benar," lah ini aja masih uji kompetensi, ada pihak luar yang selalu membesar besarkan kalau seperti itu,"tutupnya.