RN - Menyikapi pernyataan KPUD Kota Bekasi perihal hanya menerima 1 SK Kepengurusan, yakni Ade Puspitasari, Praktisi Hukum, Machi Achmad, SH, MH meminta agar pihak KPUD harus teliti menelaah.
"Menurut pendapat saya bahwa KPUD Kota Bekasi harus teliti menelaah berkas pengajuan Parpol peserta Pemilu. Apabila lalai maka hal itu sangat merugikan demokrasi khususnya konstituen Partai Golkar di Kota bekasi," tegas Machi Achmad kepada radarnonstop.co, Minggu (15/5/2022).
Apabila, sambung Machi Achmad, KPUD kami nilai bermain-main terhadap verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan/atau verifikasi Parpol kepemimpinan Daerah yang belum sah secara ketetapan hukum tetap karena adanya konflik, maka kami tidak akan segan mengadukannya ke DKPP dan/atau mengajukan gugatan ke PTUN.
BERITA TERKAIT :"Terlebih terkait kasus dualisme Musda Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, apalagi kubu Nofel Saleh Hilabi sedang berlangsung permohonan penetapan penundaan pemberlakuan SK Kepungurusan terhadap kubu lawan yaitu Ade Puspitasari (SKEP-75 tahun 2021) dengan Nomor Perkara No: 44/PI-Golkar/XI/2021 di Mahkamah Partai Golkar. Dan sampai saat ini belum diputuskan dan belum berkekuatan Hukum tetap.
"Apabila nantinya Mahkamah Partai Golkar mengabulkan permohonan kubu Nofel Saleh konsekuensinya saya harap KPUD Kota Bekasi harus mengakui hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar nantinya," terang Machi Achmad mengakhiri.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Nurul Sumarni menyatakan bahwa hingga kini KPUD hanya menerima SK Partai Golkar Kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
"Mengenai Partai Golkar, kami hanya menerima 1 SK. Yaitu kepengurusan Ade Puspitasari. Tidak ada SK lain. Yang terkait sengketa Parpol tentunya bukan ranah KPU tapi harus diselesaikan oleh lembaganya sendiri. Mekanisme hukumnya juga terlepas dari KPU," kata Nurul Sumarni kepada awak media belum lama ini.