Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Menko Airlangga: Revisi UU PPP Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

ERY | Kamis, 14 April 2022
Menko Airlangga: Revisi UU PPP Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), terima naskah RUU PPP di DPR - Ist
-

RN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), Rabu (13/4).

Menko Airlangga Hartarto mengapresiasi persetujuan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah atas draf RUU tersebut.

Menurut Airlangga Hartarto, revisi UU PPP menjadi kebutuhan pembentuk undang-undang dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Omnibus Law Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun. Salah satu pertimbangan MK adalah, pembentuk UU agar memberikan landasan hukum baku yang dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode Omnibus Law.

Airlangga Hartarto optimistis, kesepakatan atas perubahan UU PPP membuat pembentukan undang-undang lebih efisien.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif, efisien, tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” tutur Airlangga Hartarto kepada wartawan, Kamis (14/4).

Menko Airlangga Hartarto menambahkan, ada sejumlah hal penting yang dimasukkan dalam perubahan UU PPP nantinya. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi untuk dalam pembentukan undang-undang.

Airlangga Hartarto menegaskan, ketentuan ini dibutuhkan agar bisa mengikuti perkembangan dunia modern. Selain itu, pembentukan undang-undang berbasis elektronik juga bisa membuat prosesnya lebih efisien.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik yang mana sejalan dengan perkembangan, dan kebutuhan berbasis digital saat ini,” tegas Airlangga Hartarto.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan, selain berbasis elektronik, beberapa beleid yang disepakati yakni soal pengaturan penanganan perkara pengujian UU di MK, pengujian peraturan di bawah UU berada di Mahkamah Agung (MA), serta pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan. DPR dan pemerintah bersepakat pengundangan dilakukan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

"Terkait dengan pengundangan, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan dan ditetapkan oleh Presiden yang mencakup UU, PP, Perpres. Dalam rangka efektifitas administrasi pemerintahan dan percepatan pemberlakuan di masyarakat," ujar Ketum Partai Golkar.

Sebelumnya, Baleg mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU PPP, pada Rabu (13/4) malam. Sebanyak 8 fraksi menyetujui perubahan UU PPP, sementara, hanya Fraksi PKS yang menolak menyetujui poin-poin dalam revisi tersebut.

Setelah disepakati Baleg dan pemerintah, Menko Airlangga Hartarto menerima langsung naskah RUU PPP dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, mewakili pemerintah.