RN - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 sudah dibuka mulai Jumat (8/4/2022). Pembukaan pendaftaran ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id. Dan biasaya hanya dibuka beberapa hari saja.
"HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua," tulis akun resmi Kartu Prakerja, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Sebagai informasi, kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BERITA TERKAIT :Bagi yang tertarik mendaftar sebagai calon penerima bisa langsung mengunjungi situs resminya, prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar:
a. Buat akun di link prakerja.go.id
- masukkan email
- Masukkan data Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, nomor ponsel dan data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
b. Gabung gelombang yang sedang dibuka
- Klik tulisan "Gabung Gelombang"
- Klik pernyataan persetujuan yang tersedia
- Konfirmasi telah gabung di gelombang yang sedang dibuka.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.
Tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Adapun syarat calon penerima Kartu Prakerja adalah
-WNI
-berusia 18-64 tahun
-tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- bukan kelompok yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Calon penerima Kartu Prakerja 26 tidak menerima bansos lain
-Belum pernah menerima Kartu Prakerja
Ada beberapa macam bantuan selama pandemi COVID-19, di antaranya PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos, BPUM atau BLT UMKM, serta BSU subsidi gaji.
Pemerintah juga menetapkan, maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.