RN - Aksi BS (43) HRD sebuah bank swasta yang merampok bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan tak berjalan mulus seperti di film-film.
Padahal, BS (43) nekad melakukan perampokan usai menonton dan mempelajari berbagai macam metode dan cara merampok bank dari berbagai film yang ditontonnya.
"Ini (percobaan perampokan) dipengaruhi film yang dia tonton. Selama pandemi dia banyak nonton, lalu dia praktikkan. Padahal ini (perampokan) salah dan ini tak dibenarkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
BERITA TERKAIT :Pelaku berinisial BS (43) diketahui merupakan HRD di sebuah bank swasta dengan penghasilan Rp60 juta per bulan. BS nekat melakukan aksinya itu karena terlilit utang.
"Pelaku ini terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya," kata Budhi.
Budhi meminta masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan pelaku, dan lebih selektif dalam menonton film. Pasalnya, tidak semua film bisa dipraktikkan dalam kehidupan nyata.
Ada sejumlah kategori film yang harus dalam pegawasan dan pemikiran lebih jernih dan matang saat menontonnya.
"Kami ingatkan masyarakat tidak mencontoh perbuatan yang mungkin dilihat di film, dan ini kehidupan nyata yang harus dihadapi secara real," tuturnya.
Kronologi Perampokan
Polisi membeberkan kronologi gagalnya upaya perampokan bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). Aksi pelaku berinisial BS (43) digagalkan satpam.
"Awalnya itu tersangka memasuki bank lalu setelah masuk dalam bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api, ditodongkan ke staf dan tenaga karyawan di bank tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Pelaku awalnya meminta para staf dan karyawan bank tiarap dan mengikuti kemauannya guna menyerahkan uang. Namun, satpam berinisial F enggan tiarap hingga membuat pelaku marah.
"Pelaku menembakkan senjata yang dia bawa dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan senjata itu bukan senjata api, sehingga di situ timbul keberanian satpam F ini untuk melakukan perlawan terhadap tersangka," tuturnya.
Pelaku dan satpam lantas terlibat pergumulan, sedangkan karyawan dan staf bank berhamburan keluar meminta pertolongan. Kebetulan, anggota Polsek Cilandak yang tengah berpatroli di kawasan itu mendengar dan ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.
"Pelaku dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di lokasi dan sedang ada pergumulan (dengan satpam)," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.