RN - Kasus investasi bodong seperti robot trading tembus Rp 35 triliun. Saat ini duit tersebut sedang diawasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, PPATK sudah memblokir ratusan rekening senilai ratusan miliar. Hal itu disampaikan PPATK dalam rapat dengar pendapat (DPR) bersama anggota Komisi III DPR hari ini, Selasa (5/4/2022).
Para nasabah hingga kini berharap kalau duit mereka kembali. Sementara kalangan DPR menduga kalau duit nasabah terancam tidak balik. Sebab, jika sudah dibekukan PPATK sulit untuk bisa dicairkan.
BERITA TERKAIT :"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan angka transaksi itu mendadak meroket sejak kemarin. Angkanya meningkat sekitar Rp 20 triliun dari awalnya Rp 7 triliun.
"Kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliun-an. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan.
Dia mengatakan masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan transaksi terkait investasi ilegal kepada PPATK.
"Dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," lanjut dia.
Data terbaru, PPATK telah membekukan sebanyak 345 rekening dengan nilai sebesar Rp 588 miliar.
Ivan mengungkapkan ratusan rekening yang diblokir tersebut terdiri atas 78 orang atau pihak. "345 rekening terdiri atas 78 orang atau pihak," katanya
Lebih lanjut Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini. Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.
"Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.
PPATK menyebut angka transaksi terkait dugaan investasi bodong tersebut cukup masif. Sejauh ini, ujar Ivan, PPATK telah memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan analisisnya kepada Polri.
"Per tanggal 24 Maret 2022 PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar, dengan jumlah 275 transaksi," ucapnya.
PPATK sendiri terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana investor ke berbagai pihak terkait investasi ilegal
"Berdasarkan hasil analisis PPATK modus aliaran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," paparnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Adde Rosi menyoroti investasi bodong binary option yang belakangan kian marak. Adde meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 'big boss' di balik aliran dana terkait investasi bodong binary option.
Dia mulanya menyinggung pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni yang menyebut sosok 'big boss' investasi bodong binary option merupakan WNI dan kini berada di luar negeri. "Ini harus diusut dan segera diungkap," ungkap Adde Rosi.