RN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma menuntut Ferdinand Hutahaean tujuh bulan penjara. Rendah banget?
Padahal, Jaksa sudah yakin Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
BERITA TERKAIT :Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand.
Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.