Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Usai Toa Mesjid, Kini Giliran Label Halal MUI Yang Diusik Menag Yaqut

RN/CR | Sabtu, 12 Maret 2022
Usai Toa Mesjid, Kini Giliran Label Halal MUI Yang Diusik Menag Yaqut
-Net
-

RN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memang tak ada ‘habisnya’. Usai mengusik toa mesjid, kini giliran label halal MUI yang diusik.

Yaqut menegaskan, bahwa label halal yang selama ini dimiliki oleh MUI, nantinya tidak berlaku lagi. Kewenangan label akan sepenuhnya milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

BERITA TERKAIT :
Mau Naik Haji Antri 26 Tahun, Duit Jamaah 165 Triliun Jangan Dimainkan
Wakil Ketum MUI Marsudi Syuhud Apresiasi Polri yang Gerak Cepat Tangani Peristiwa Bitung

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya. 

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

#Menag   #Halal   #MUI