Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Perda RTRW Pemkab Tangerang Terkesan Ambisius, Praktisi Hukum: Nabrak UU

SN | Rabu, 23 Februari 2022
Soal Perda RTRW Pemkab Tangerang Terkesan Ambisius, Praktisi Hukum: Nabrak UU
-

RN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang tahun 2011 – 2031 secara hirarki dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Praktisi hukum tata negara dari lembaga Juris Polis Intitute (JPI) Athari Farhani menanggapi substansi aturan yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2020 itu.

“Kalau pun Undang-Undang Cipta Kerja dulu. Tapi yang namanya buat peraturan gak secepat itu. Undang-Undang Ciptaker disahkan 2 November 2020, dan Perda RTRW - nya itu 29 Desember 2020," ujar Athari dikutip pada Rabu (23/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Omnibus Law Direvisi, Janji Tom Lembong Jika AMIN Menang Bukan Sory Ye, Sory Ye
Miris Lihat Ondel-Ondel Buat Ngamen, Bang Jago Minta Mall dan Hotel Taati Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

"Disisi lain, Peraturan Pemerintahnya yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja itu baru keluar pada 2021,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu alasan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penetapan atau Konsiderans Perda Kabupaten Tangerang tentang RTRW itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

“Kalau Perda RTRW karena ngikutin aturan pusat, kan ada Undang-Undang Cipta Kerja. Iya, alasannya sebenarnya cuma itu doang ngikutin aturan pusat menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya.