RN - Aparat kepolisian menangkap dua teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terungkap, mereka juga menjadi penadah barang curian.
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
Dua pelaku berinisial SLH dan MS. Mereka diringkus di kediamannya di Kecamatan Setu.
BERITA TERKAIT :“Saat ini mereka masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror,’’ ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, di Bekasi, Minggu (6/2/2022).
Dikatakan, kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS adalah mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
Saat penangkapan, di lokasi polisi mengamankan buku-buku jihad dan senjata tajam.