RN - DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal yang belum menyelesaikan pekerjaan, menjelang berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain sebagai Bupati Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan, diantaranya yaitu banyaknya Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang belum diserahkan oleh pengembang.
Menurut Astayudin, Fasos dan Fasum wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.
BERITA TERKAIT :“Mendekati berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Tangerang Kami memiliki beberapa catatan mengenai belum tuntasnya pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bupati beserta jajarannya. Hal yang menjadi konsen kami adalah penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum yang menjadi kewajiban pengembang kepada Pemerintah Daerah,” kata Astayudin pada wartawan, Senin (24/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini pun menuturkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa akibat terlambatnya atau belum diserahkan Aset Fasos dan Fasum dari Pengembang ke pemerintah daerah disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga triliyunan rupiah oleh karna itu DPRD akan mendorong Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang untuk lebih proaktif meminta pengembang untuk secepatnya menyerahkan aset Fasos Fasum yang belum diserahkan.
“Jangan sampai menjadi sorotan KPK kembali, sebab sejak awal KPK sudah mengingatkan ini. Kita harus bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Soal Fasos Fasum, lanjutnya, sudah diatur Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan, Dan Permukiman serta Permendagri no.9 tahun 2009.
“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ragu bahkan takut kepada pengembang nakal. Kalaupun ada yang coba bermain-main untuk kepentingan? Masyarakat banyak saya akan meminta dukungan Kepada Kapolri, Kejaksaan dan juga Komisi III DPR RI sebagai pengawas bidang hukum untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya.