Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini Divonis 4 Tahun Bui

Al | Sabtu, 08 Januari 2022
Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini Divonis 4 Tahun Bui
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Foto: Pixabay.com
-

RN - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini divonis empat tahun penjara. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang dituntut 8,5 tahun kurungan.

Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi kegiatan di Setdakab Kuansing pada tahun 2017.

Majelis hakim menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Adapun hal yang memberatkan hukuman Mursini adalah sebagai penyelenggara negara tindakannya bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

“Terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu subsidair dan dakwaan ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama emoat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.