RADAR NONSTOP - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri tahun ajaran 2019 tidak perlu menyertakan syarat Kartu Identitas Anak (KIA).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengakui infrastruktur pembuatan kartu tersebut belum siap.
Apalagi saat ini pemilik KIA di lingkup Jakarta masih sedikit. Baru sekitar 20 persen dari jumlah seluruh anak. Padahal jumlah anak-anak di Jakarta mencapai 3 juta jiwa.
BERITA TERKAIT :"Kalau sudah siap baru kita berlakukan. Untuk perlengkapan saja kita baru masukan di anggaran tahun depan," kata Dhany, Senin (26/11/2018).
Bila infrastruktur sudah siap dan cakupan kepemilikan KIA sudah banyak, barulah Pemprov DKI mensyaratkan pendaftaran masuk SD dengan menyertai KIA.
Targetnya kondisi tersebut bisa tercapai di tahun 2020. "Tahun depan kan infrastrukturnya sudah siap. Paling cepat tahun 2020. Tapi kita akan lihat lagi perkembangannya bagaimana," ujarnya.
Pihaknya tidak mau buru-buru untuk mensyaratkan KIA saat pendaftaran sekolah agar tidak memberatkan warga DKI Jakarta.