RN - Merasa upah yang diterimanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, para KKI Dinas pendidikan Pemprov DKI Jakarta menjerit dan tak tahu harus mengadu kemana. Saat mengadu ke Dinas, jawaban yang mereka terima, PPH 21 itu memang sudah sesuai aturan.
Potongan langsung selama setahun merupakan satu hal yang membuat sakit hati pekerja kontrak yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 5 persen pajak yang dipotong oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang diakumulasi selama 1 tahun dari UMR 5.0677.381
BERITA TERKAIT :"Wah ini amat sangat keberatan bagi kami lah, sudah potongan BPJS 1 persen, Bazis Rp 10ribu tiap bulan, dan sekarang tau-tau dipotong PPH 21 yang dianggap terhutang selama setahun,” keluh Eka merupakan KKI Disdik DKI Jakarta.
Bila mengacu pada surat kontrak kerja individu, pekerja tidak sama sekali di bebankan potongan PPH 21, apalagi dikenakan terhutang akumulasi selama satu tahun.
"Di kontrak kerja kita sejak 2016 jelas tertulis bahwa kita sebagai pekerja tidak sama sekali dikenakan PPH 21 , apalagi sampai begini potongannya, bahkan gak ada pemberitahuan sama sekali, tolong deh para pejabat terkait yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kenapa ini bisa terjadi kepada kami yang masih tenaga kontrak,” pungkasnya.
Saat melakukan penelusuran, broadcast pesan berantai tersebut beredar dari grup kepala sekolah, dan dikonfirmasi mulai dari kasatlak, tingkat sudin dan dinas pendidikan DKI Jakarta mengatakan aturan tersebut sudah sesuai aturan kementerian Keuangan dengan persentasi potongan berbeda-beda.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi E dan C saat dihubungi belum dapat dimintai keterangan.