Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tanah Ibu Kota Baru Bakal Naik, Mbak Sri Seperti Mancing Makelar Tanah Aja 

NS/RN | Kamis, 06 Januari 2022
Tanah Ibu Kota Baru Bakal Naik, Mbak Sri Seperti Mancing Makelar Tanah Aja 
Disain ibu kota baru.
-

RN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan harga tanah calon Ibu Kota Negara (IKN) sebentar lagi akan naik. 

Hal tersebut seiring pembangunan infrastruktur dengan rencana pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Ucapan Sri Mulyani ini seperti memancing makelar tanah. 

Kabar beredar, para pengusaha berduit mulai mengintip lahan di IKN. 

BERITA TERKAIT :
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 
Genderang Perang Mafia Tanah Ditabuh Dari Rumah Dinas Wapres

"Kami akan bangun jalan tol, jadi bapak dan ibu sekalian yang punya tanah di sini juga harus punya perencanaan yang makin matang. Karena hidup di lokal ini benar-benar akan berubah dengan hadirnya IKN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, dalam Acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset SBSN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (5/1/2022). 

Dia meminta para pemilik tanah di daerah calon IKN di Kaltim bisa merencanakan dengan matang bagaimana kehidupan ke depan saat IKN pindah dari Jakarta. Pembangunan IKN di Kaltim merupakan salah satu bentuk pemihakan presiden kepada Pulau Borneo. 

Maka dari itu, Sri Mulyani berharap sumber daya manusia (SDM) di calon IKN baru tersebut bisa terus ditingkatkan, sehingga peran Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sangatlah penting. 

"Siapkan SDM-nya, karena ekonomi bisa maju karena infrastruktur, dibangun adanya kantor, jembatan, tapi kalau rakyatnya tertinggal, itu ngenes. Itu tidak bagus dan tidak berkelanjutan," tegasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan aset negara yang akan ditinggalkan di Jakarta akan tetap dikelola oleh pemerintah, sehingga Undang-Undang (UU) yang mengaturnya akan diselesaikan. Aturan tersebut akan mencakup pelaksanaan proyek IKN, pembiayaan, dan pemanfaatan aset-aset yang selama ini digunakan kementerian/lembaga di Jakarta. 

Kendati demikian, Menkeu menyebutkan belum terdapat pembahasan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.