RN - Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Gaga Muhammad hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun.
JPU membeberkan poin-poin yang meringankan tuntutan pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu. Yakni bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahanya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
BERITA TERKAIT :Setelah itu, hakim menawarkan Gaga untuk melakukan pembelaan. Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar Fahmi.
Gaga pun sempat membuka suara dalam kesempatan itu. Mantan kekasih Laura Anna tersebut menyerahkan semua kepada sang kuasa hukum.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum," ujar Gaga Muhammad.
Hakim sepakat dan memberi kesempatan pihak Gaga menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terdakwa di sidang yang akan digelar pada 10 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.