Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sawah ‘Mandul’ Akibat Limbah, Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi

Al | Jumat, 04 Februari 2022
Sawah ‘Mandul’ Akibat Limbah, Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi
Petani Kabupaten Lebak, Banten menuntut ganti rugi lahan persawahannya terdampak limbah. Foto: Antara
-

 

RN - Sudah beberapa tahun petani Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak bisa bertani karena sawahnya terdampak limbah pasir. Karena itu, petani menuntut ganti rugi kepada perusahaan pasir.

“Sudah tujuh tahun kami menganggur karena sawah terdampak limbah pasir,’’ kata Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga, Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi, di Lebak, Kamis (3/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Petani di wilayahnya itu sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija, bahkan kini kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan terdampak limbah pasir.

Biasanya, kata dia, petani menggarap lahan sawah seluas satu hektare bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektare. Namun, kini tidak bisa lagi.
 
"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu, " tegasnya.

Begitu juga petani lainnya, Barnah meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi pasir yang mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya sejak turun temurun.

"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya seluas satu hektare tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran, " katanya menjelaskan.

Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan, bahwa petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare, namun di antaranya seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif juga tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.

Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama tidak bisa digarap tersebut.
 
Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, " katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif.

"Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib, "katanya.