Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dibohongi, Laura Anna Tak Pernah Terima Uang Hasil dari Galang Dana Gaga Muhammad

DIS/RN | Kamis, 09 Desember 2021
Dibohongi, Laura Anna Tak Pernah Terima Uang Hasil dari Galang Dana Gaga Muhammad
-

 

RN - Selebgram Laura Anna membenarkan sang mantan kekasih, Gaga Muhammad, sempat menggalang dana untuk membantu biaya perawatannya usai kecelakaan pada Desember 2019. Ia mengalami spinal cord injury, cedera saraf tulang belakang yang menyebabkan dirinya lumpuh sekitar 2 tahun terakhir. 

BERITA TERKAIT :
Mau Naik Haji, Podcast Deddy Corbuzier Di-Stop 
Ramai Protes Konten Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Jangan Coba-coba Deh Kampanye Di Sini 

"Iya pernah bantu saya (galang dana). Tapi dia bohong," ujar Laura Anna, dikutip dari podcast YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/12/2021). 

Menurut Laura, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu sesumbar mengaku ikut mengirim uang hasil galang dana. Padahal, Laura sama sekali belum menerima hasil transfer apapun dari Gaga. 

"Dia bilang udah transfer ke temen-temen saya, paling pertama, Gaga Muhammad Rp10 juta. Kalau menurut Mas Deddy, kalau enggak transfer termasuk kebohongan enggak tuh?" Ungkapnya. 

"Dia enggak transfer, tapi dia bilang ke orang-orang. Saya berani speak up karena punya bukti. Masa nuduh?" jelasnya lagi. 

Laura menegaskan dirinya memang pernah menerima uang hasil donasi. Tetapi, itu bukan dari Gaga, melainkan hasil inisiatif teman-temannya. 

"Dia enggak transfer. Donasi dari teman-teman saya ada. Karena mereka kasihan sama aku," kata perempuan berdarah Indonesia-Hungaria itu. 

Seperti diketahui, Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang menyebabkan Laura menjadi lumpuh. Perkara telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021. 

"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.