RN – Majelis hakim telah memvonis Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun dan juga denda sebesar Rp10 juta di sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Satu, menyatakan saudara Gaung Sabda Alam Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban Edelenyi Laura Anna”, ujar hakim saat membacakan vonis untuk Gaga Muhammad.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada saudara Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena pidana sebesar 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara selama 2 bulan," ucap hakim sambil mengetuk palu vonis.
BERITA TERKAIT :Selebgram yang juga merupakan mantan kekasih Awkarin itu didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak JPU menilai Gaga Muhammad telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain.
Momentum persidangan dan pembacaan putusan Gaga Muhammad itu juga turut dibagikan @lambe_turah. Tak pelak, banyak netizen yang langsung membanjiri unggahan tersebut dan memberikan reaksinya terhadap putusan hakim.
Ternyata, banyak dari warganet yang kurang puas terhadap vonis tersebut. Hal ini sebagaimana terlihat di kolom komentar.
“Kok, Dikit amat," tulis netizen.
“Gak sebanding sih," tulis netizen lain.
“Yahh kurang ah segitumah," tulis netizen.
“Harusnya genepin aja jadi 5 tahun si hehe”, tulis netizen.