RN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan, membeberkan hal yang memberatkan vonis Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga di sidang putusan kecelakaan lalu lintas.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," ujar majelis hakim di ruang sidang, Rabu (19/1/2022).
Selama menjalani persidangan majelis hakim menilai Gaga Muhammad tak merasa bersalah atas kecelakaan tersebut.
BERITA TERKAIT :Bahkan, Gaga Muhammad terkesan memutarbalikkan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebelum melakukan perjalanan.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," katanya lagi.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengatakan, Gaga Muhammad pun tidak memberikan bantuan materil atau iktikad baik guna membantu pihak korban.
Hakim meyakini, hal tersebut menjadi alasan utama keluarga mendiang Laura Anna menuntut biaya ganti rugi mencapai Rp12,6 miliar terhadap Gaga Muhammad.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," kata majelis hakim PN Jaktim.
Sementara itu, majelis hakim juga memaparkan terkait hal yang meringankan terdakwa dari vonisnya. Hakim menyebut Gaga diringankan lantaran usianya masih terbilang muda.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," ujar hakim.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan, maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan," ujarnya.
Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Putusan hakim ketua, juga sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar 10 juta, kalau tidak dibayar diganti selama 2 bulan penjara," tutur majelis hakim.