Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gerindra DKI Ingin Pergantian Ketua Komisi B Segera Diproses, Begini Mekanismenya

SN/HW | Rabu, 22 Desember 2021
Gerindra DKI Ingin Pergantian Ketua Komisi B Segera Diproses, Begini Mekanismenya
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin
-

RN - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin berharap penggantian ketua Komisi B DPRD DKI dipercepat. Hal ini disampaikan Anul, sapaan akrab Ichwanul Muslimin menyusul kabar yang mencuat terkait permohonan pengunduran diri Abdul Aziz dari jabatannya sebagai ketua Komisi.

Anul juga mengatakan, pihaknya berharap Aziz digantikan dengan sosok yang mampu mengharagai anggotanya di Komisi. 

"Semoga saja semua proses nya lebih cepat agar segera digantikan dengan yang mampu memimpin secara bijaksana, komunikatif, tidak otoriter & yang pastinya menghargai anggota," ujar Anul di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Diketahui, seorang anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan pada Alat Kelengkapan Dewan harus melalui mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018.

Keanggotaan dalam komisi sebagaimana diatur dalam ayat (4) pasal 47, diputuskan dalam rapat
 paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.

Terkait mekanisme penggantian pimpinan komisi DPRD telah diatur dalam ayat (7) pasal 47 yang menyebutkan bahwa penggantian ketua, wakil ketua,
 dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali
 pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris
 komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Ayat (5) dimaksud yakni masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris
 komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Sementara itu pada ayat (8) disebutkan bahwa masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau
 sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang
 digantikan.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz membenarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada pimpinan DPW PKS DKI Jakarta.

Pengunduran diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu diajukan secara lisan saat rapat internal PKS.

“Ya sudah (mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta) secara lisan di rapat partai,” ujar Aziz dalam pesan singkatnya, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, pengajuan pengunduran diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta itu dilakukan dua bulan lalu di forum rapat internal PKS.

“2 bulan lalu karena mau fokus di studi saya. Tidak ada hubungannya dengan pengaduan (ke BK),” kata Azis.