Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ribut Soal Waris Pembebasan Tol Becakayu, Keluarga Kurniasih Diminta Buat Surat Pernyataan

YDH | Selasa, 14 Desember 2021
Ribut Soal Waris Pembebasan Tol Becakayu, Keluarga Kurniasih Diminta Buat Surat Pernyataan
-

RN- Sekenta dua waris keluarga dalam pembayaran ganti uang pembebasan Tol Becakayu (Bekasi, Cawang dan Kampung Melayu) di Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat menemukan titik terang.

Salah satu ahli waris, Kurniasih Binti Nimah diminta untuk membuat surat pernyataan waris sebagai persyaratan administrasi oleh pihak Kecamatan Bekasi Barat.

Kurniasih mengatakan masalah sengketa waris itu, ia diberikan arahan oleh Camat Bekasi Barat, Maka Nachrowi agar diselesaikan melalui tahapan kembali menemui Lurah Jakasampurna dengan membawa bukti-buktinya.

BERITA TERKAIT :
Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto: Penanganan di IGD Tidak Semua Pasien-pasien DBD
Sindir Kebocoran PAD, Konsep Trisakti Bung Karno Digaungkan M2 Maju di Pilkada Kota Bekasi 2024

"Ibu lapor datang ke Kelurahan, ini tahapannya," terang Kurniasih menyampaikan pesan Camat Bekasi Barat, Senin (13/12/2021).

Dihadapan Camat, kata Kurniasih, ia membeberkan ahli waris yang sebenarnya, meski Nimah menikah dua kali.

"Hasil perkawinan dari Nimah dengan Kebir melahirkan tiga anak yakni Kurniasih, Komarudin dan Maesaroh. Sementara, saudara tiri saya yakni Nurhayati, Iwan Setiawan dan Indra Resmana hasil perkawinan Nimah dengan Budiyana," tutur Kurniasih menjelaskan.

Namun, setelah mengetahui pernikahan yang sah antara Nimah dan Kebir (tercatat di KUA Pasar Rebo), Camat pun merespon sengketa waris keluarga tersebut. Terlebih, sertifikat itu masih atas nama Nimah Binti Niman.

"Sebenarnya yang punya hak adalah anak-anak istri yang pertama (Nimah dan Kebir)," kata Kurniasih menirukan ucapan Camat Maka.

Kurniasih juga menyampaikan, para ahli waris nantinya akan difasilitasi oleh Camat dalam rangka mediasi ketiga di kantor Kelurahan Jakasampurna.

"Namun ketika mediasi itu gagal lagi, maka akan diselesaikan di Pengadilan," kata Kurniasih.

Untuk diketahui, obyek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jalan Wijaya, RT.06/RW.015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Rumah yang dikuasai oleh Iwan Setiawan (saudara tiri) saat ini masuk dalam proyek ganti uang pembebasan Tol Becakayu. 

Adapun pihak Kurniasih sudah melakukan pemblokiran pembayaran ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Jakarta dengan tembusan Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat dan BPN Kota Bekasi.