Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nirina Zubir Minta ART Dihukum Berat, Biar Jadi Pelajaran

DIS/RN | Kamis, 18 November 2021
Nirina Zubir Minta ART Dihukum Berat, Biar Jadi Pelajaran
-

 

RN - Nirina Zubir terang-terangan meminta pihak berwajib memberikan hukuman berat kepada tersangka kasus dugaan mafia tanah. 

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Bakal Kehilangan 2 Bintangnya Ini
Sindir Partai Koalisi Perubahan, AHY: Pilpres Belum Usai Udah Kesana Kemari

Bintang film My Heart ini menyebut kasus tersebut termasuk kategori sindikat mafia tanah. Pasalnya, sang pelaku utama, Riri Khasmita, diduga mendapat bantuan dari oknum notaris.

Nirina pun berharap kelima tersangka bisa mengembalikan hak ahli waris atas aset milik ibu kandungnya. Tak hanya itu, atas kasus tersebut, Nirina juga berharap para tersangka dijatuhi hukuman maksimal.  

"Buat kami apa yang jadi hak kami, dan kami juga mengimbau mereka mengembalikan hak ahli waris. Dan tolong diberatkan hukumannya supaya jadi pelajaran juga kedepannya," kata Nirina Zubir, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Lebih lanjut, Nirina lantas mengkritisi terkait penyaringan hingga pengetatan terkait anggota Pejabat Pembuat Akta Tanah yang harus ditingkatkan. Dia berharap kasus tersebut tidak terulang kembali. 

"Saya juga mau memberikan masukan kepada pemerintah, supaya ada penyaringan, PPAT tuh harus di perketat lagi, supaya tidak ada oknum semacam ini," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pihak keluarga Nirina Zubir resmi membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Lapiran polisi Nirina Zubir juga tertuang nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.

Dari kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, yakni Riri Khasmita (ART), Edrianto(suami ART), Farida (PPAT Tangerang), Ina Rosaina (PPAT Jakbar), dan Erwin Riduan (PPAT Jakbar).

Kabarnya, Riri, Edrianto, dan Faridah sudah menjalani masa tahanan resmi di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lain bakal dipanggil dalam waktu dekat.