Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dugaan Korupsi Dana Kemah, Dahnil dan Fanani Kembalikan Rp 2 Miliar

RN/CR | Jumat, 23 November 2018
Dugaan Korupsi Dana Kemah, Dahnil dan Fanani Kembalikan Rp 2 Miliar
Fanani dan Dahnil Anzar Simanjuntak - Net
-

RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kasus korupsi dana Kemah Apel Pemuda Islam yang digelar Kemenpora pada 2017 silam.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani selaku Ketua Panitia. Keduanya diperiksa selama enam jam mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Jumat (23/11/2018).

Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengungkapkan, saat akan diperiksa, Dahnil dan Fanani mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora RI. Pengembalian uang itu dilakukan pada hari ini. 

BERITA TERKAIT :
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?
Telusuri TPPU Kasus Korupsi Timah, Kejagung ‘Garap’ 11 Isteri Tersangka

"Tadi saat kita periksa dia sebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar," kata Bhakti di Polda Metro Jaya.

Menurut Bhakti, berdasarkan pengakuan Dahnil, uang yang dikembalikan itu berasal dari kas PP Pemuda Muhammadiyah. Bhakti mengaku heran dan bingung dengan pengakuan Dahnil itu.

"Pengembalian uang negara itu kan harus sesuai dengan prosedur. Kalau tidak kan justru akan menjadi tidak pidana baru," ucap Bhakti.

Bhakti menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dalam kasus ini. Ia mengatakan masih akan memanggil beberapa saksi dalam kasus ini.

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan.

Status kasus dinaikan setelah penyidik menggelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari situ diduga ada unsur tindak pidana karena ditemukan kerugian negara.