RN - Salah seorang Karyawan PT. Mega Central Finance (MCF) yang berlamat di Jalan Letjend S. Parman Gedung Wisma 76 lantai 12, Jakarta mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bekasi bersama yang dikuasakan, Selasa (16/11/2021).
Harkes Piken, Karyawan di Karyawan PT. Mega Central Finance melapor peristiwa yang menimpa dirinya ke Disnaker Kota Bekasi karena telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Managemen Perusahaan yang bergerak di bidang finance tersebut.
Harkes Pinkes, yang menganggap dirinya di PHK secara sepihak mengatakan kalau kedatangannya ke Disnaker Kota Bekasi untuk melaporkan PHK sepihak oleh Managemant Perusahaan tempatnya bekerja.
BERITA TERKAIT :"Saya diberitahu melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak management (HRD) Perusahaan. Dalam surat itu dijelaskan terhitung sejak 9 November 2021 sudah tidak menjadi karyawan Perusahaan lagi. Dengan alasan melanggar Peraturan Perusahaan dengan dalih tidak melakukan verifikasi kebenaran data sales dealer," ujar Harkes yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang KPM Jakarta Timur 5 di PT. MCF kepada awak media, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskannya, pemutusan kerja sepihak di dalam surat pemberhentian tersebut tidak dijelaskan besaran jumlah pesangon yang akan dibayarkan dan tidak memberikan hak hak saya sebagai karyawan.
"Tentu, saya selaku karyawan karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya saya menilai bahwa pihak perusahaan telah menzalimi saya. Saya berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman mengatakan bahwa karyawan dari PT CMF melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi karena telah di PHK sepihak oleh Perusahaan.
"Kita sudah menerima surat pengaduan dari karyawan yang di PHK. Surat pengaduan ini akan disposisi oleh kepala Disnaker untuk selanjutnya diproses," kata Eman saat menerima surat laporan.
Sebelumnya, Harkes Piken, Karyawan PT. Mega Central Finance (MCF) dengan Nomor Induk Karyawan 220160158 dipecat sepihak hanya karena dalih tidak melakukan verifikasi kebenaran data sales dealer.
Harkes mengaku diberikan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan nomor 009/MCF/HRD/XI2021 terakhir menjabat sebagai Kepala Cabang KPM Jakarta Timur 5. Harkes sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2006 atau sudah bekerja 5 tahun lebih.
Namun sayangnya, ketika dicoba dikonfirmasi kepada HRD PT. MCF yang beralamat di Jalan Letjend S. Parman Jakarta gedung Wisma 76 lantai 12, tak satupun yang bisa ditemui untuk dimintai keterangan prihal surat pemberhemtian karyawan tersebut.
"HRD sedang diluar kantor semua pak. Tapi tadi saya sudah hubungi Pak Richard, katanya kalau untuk urusan wartawan, bukan ranah dia melainkan ranah HRD lain," kata Risa, Resevsionis PT MCF saat dimintai tanggapannya.