RADAR NONSTOP - Caleg minyak goreng Partai Perindo, David H Rahardja, dituntut enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tidak pidana pemilu.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (22/11/2018) sore. Ketua majelis hakim Taufan Mandala sedangkan hakim Ronald Sainofri Bya dan Agus Darwanta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah dengan subsider pidana kurungan satu bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan.
BERITA TERKAIT :Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora beserta terdakwa didampingi penasihat hukum.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan, menghormati putusan pengadilan terhadap sidang tindak pidana pemilu.
"Majelis hakim telah menyidangkan perkara ini secara maraton selama tujuh hari. Bawaslu juga mengawal perkara ini secara serius," kata Benny.
Menurut Benny Sabdo, jaksa penuntut umum hari ini menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.
Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
David terjerat perkara tindak pidana pemilu, melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.
Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.