Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Babi Ngepet Di Depok Dituntut 3 Tahun Bui 

NS/RN | Rabu, 10 November 2021
Kasus Babi Ngepet Di Depok Dituntut 3 Tahun Bui 
Adam Ibrahim di ruang persidangan.
-

RN - Kasus babi ngepet yang bikin geger Sawangan, Depok dituntut tiga tahun bui. Semantara terdakwa Adam Ibrahim akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Sementara itu, pihak pengacara Adam, Edison, juga akan mengajukan pleidoi secara tertulis. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Seusai sidang, Edison mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa 3 tahun penjara terhadap kliennya. Edison mempertanyakan dampak yang terjadi akibat keonaran tersebut di tengah masyarakat. Sebab, menurutnya, kerumunan terjadi karena warga penasaran.

BERITA TERKAIT :
Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Orang Sawangan Kapok Janji Manis PKS, Imam Bisa Jebol Dilibas Supian? 

"Masyarakat itu sebetulnya tidak dirugikan dengan adanya, kalaupun itu dianggap berita keonaran, kalau dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau ada dampak-dampak yang lain? Kan terlihatnya tidak, tapi cuma mereka masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau nggak," kata Edison.

"Jadi menurut kami tuntutan dari jaksa itu terlalu tinggi sehingga kami nanti akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap Edison dari LBH Pelita Justisia.

Edison juga menanggapi terkait pertimbangan jaksa yang menyinggung kisah viralnya ibu Wati yang diusir warga sekitar rumahnya karena termakan isu hoax babi ngepet. Edison menilai hal itu bukan lah dampak dari kasus Adam Ibrahim, karena ia menilai hal itu hanya salah paham akibat adanya pihak yang tersinggung.

"Itu kan hanya sekadar, artinya bukan keonaran itu, cuman mungkin hanya ada yang merasa tersinggung," katanya.

Sementara itu, menanggapi soal adanya kerumunan, Edison menilai banyaknya warga yang berkerumun itu hanya bertindak sebagai penonton yang penasaran, tidak sampai terjadi pertengkaran.

"Kan kalau mereka kan hanya menonton hanya melihat kan, itu bukan keonaran menurut kami. Karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau pun kerusuhan yang berlebihan, mereka hanya penasaran saja melihat benar atau tidak ada babi atau enggak," ujar Edison.

Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.