RN - Tenaga kesehatan alias Nakes diminta mengembalikan duit kelebihan insentif. Duit kelebihan itu diakui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena salah transfer.
Duit insentif heboh lantaran BPK menyebut ada kelebihan bayar. Sementara para Nakes mengaku, kalau duit tersebut sudah habis buat kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, sejak Corona melanda negeri ini, Nakes berjibaku habis-habisan merawat pasien. "Kok bisa ya salah, terus gimana ini duit sudah habis," keluh Nakes asal Jawa Barat yang namanya takut ditulis, Sabtu (23/10) malam.
BERITA TERKAIT :Kemenkes dikabarkan meminta para nakes dari sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mengembalikan uang insentif. Ternyata, uang insentif tersebut merupakan kelebihan bayar insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) pada 2021.
Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, dr. Trisa Wahyuni Putri menjelaskan bahwa pengembalian ini hanya ditunjukkan kepada Nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran dan di bulan yang sama. Ini terjadi setelah Kemenkes melakukan satu evaluasi.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari transfer yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini berlaku tidak pada semua tenaga kesehatan. Tapi memang hanya untuk yang menerima double transfer tersebut,” terang dr. Trisa, dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (23/10/2021).
Alhasil, dia mengimbau para nakes tidak perlu khawatir sebab insentif akan tetap diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini. Saat ini regulasi yang berlaku adalah KMK 2439 tahun 2021. Klarifikasi ini dibuat agar tidak ada perbedaan pendapat untuk yang double transfer pada bulan yang sama.
“Memang ada perubahan sistem untuk pemberian insentif nakes 2020 dan 2021. Namun tujuannya adalah untuk memperbaiki agar menjadi lebih baik pada pelaksanaanya. Ini yang kami terus lakukan perbaikan-perbaikan di sistem dan juga percepatan-percepatan supaya tidak terlambat seperti yang sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr. Trisa mengatakan Kemenkes bersama dengan inspektorat jendral dan tim auditor eksternal selalu bersinergi untuk mengawal agar insentif tenaga kesehatan berjalan dengan akuntabel dan transparan serta senantiasa memberikan masukan-masukan untuk perbaikan. Sebab masukan ini sangat berharga untuk melakukan pengembangan pada pelaksanaan di masa mendatang.
“Harapannya nakes tetap tidak terpacing dengan isu yang berkembang yang tidak sesuai dengan konteks yang didiskusikan dalam pertemuan kemarin. Semoga forum ini bisa meluruskan info-info yang berkembang,” tuntasnya.
Besaran insentif yang diberikan kepada Nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19 yakni untuk Dokter Spesialis Rp 15 juta/bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta/bulan.
Lalu, Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan, perawat dan bidan Rp 7,5 juta/bulan dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta/bulan. Ada sekitar 79.564 tenaga kesehatan di 704 faskes dengan total insentif Rp 475,7 miliar.