Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasusnya Ditangani Serius, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Subbid Propam PMJ

BCR | Jumat, 22 Oktober 2021
Kasusnya Ditangani Serius, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Subbid Propam PMJ
-

RN-  LQ Indonesia Lawfirm selama  tiga minggu terakhir hampir setiap hari menggaungkan adanya oknum Polri yang diduga memeras, jual beli kasus dan tidak melakukan pelayanan sesuai SOP sebagaimana amanah UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. 


Sebelumnya dua Laporan Polisi  (LP) di unit 3 dan unit 5 Fismondev yang sudah dilakukan Restorative Justice, dipersulit untuk dapat (Surat Penghentian Penyidikan) SP3 di Subdit Fismondev ), walaupun prosedur materiil dan formiil sebagaimana Peraturan Kapolri sudah dijalankan, permohonan pencabutan juga sudah disampaikan melalui surat resmi ke Kapolda Metro Jaya. 

Ternyata dipersulitnya keluar surat SP3 karena adanya oknum Polri diduga mencari keuntungan pribadi dan berusaha memeras para korban investasi bodong yang sebelumnya menghubungi LQ Indonesia  di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa penuh kepada advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm untuk pendampingan proses pidana. 

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

Bukti cuplikan rekaman dugaan pemerasan di muat di link Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco 


Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm  Sugi dengan senang memberikan apresiasi tinggi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya. 

"Keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya, tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Lawfirm, telah terbukti adanya pelanggaran kode etik. Ini bukti nyata bahwa Bid Propam ini perlu bekerja aktif dan memberikan hasil dengan tegas melakukan proses pemeriksaan dan terbukti bahwa benar ada Oknum Polri di Fismondev seperti dugaan LQ Indonesia selama ini di Media Online " ujarnya. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menambahkan "Terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri ditengah deraan ulah oknum Polri," ujar Alvin. 

Hal ini membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela Institusinya kotor. 

"Terima kasih dari LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan Kabid Propam, Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu, Kanit dan Penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimal, karena kalianlah masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Atas tindakan nyata dan keseriusan Propam PMJ merespon aspirasi masyarakat maka LQ Indonesia Lawfirm walau sudah mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, mengurungkan niat untuk melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi POLRI yang Presisi Berkeadilan," katanya.

LQ Indonesia kata Sugi, sedang mengumpulkan bukti dan saksi dan dalam waktu dekat akan melaporkan Pimpinan Fismondev ke Propam atas dugaan pelanggaran etik. 

 

#LQ   #Polri   #Kasus