RN - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan bahwa pihaknya ragu terhadap komitmen Polisi Republik Indonesia (Polri) terkait sejumlah kasus yang diduga melibatkan oknum polisi.
Pasalnya, hingga kini pelanggaran diduga oleh oknum polisi yang meminta gratifikasi kepada masyarakat yang hendak mencabut berkas/ SP3 kasus gagal bayar investasi bodong.
Advokat Alvin Lim menyayangkan sikap Pimpinan Polri tak kunjung menindak aparat yang melanggar hukum. Menyikapi hal itu, Alvin menegaskan bahwa LQ Indonesia akan mengirim surat somasi kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
BERITA TERKAIT :"Hari ini LQ mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait, demi adanya perbaikan dan perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP. Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi Oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan," ujar Alvin dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Alvin, tidak penting menang atau kalah pada gugatan tersebut. Tapi target yang dituju adalah agar seluruh masyarakat Indonesia tahu modus-modus pemerasan Oknum Polri terkait jual beli perkara.
"D sidang terbuka untuk umum akan kami buka alat-alat bukti kami dan dicatatkan di pengadilan supaya masyarakat melihat modus oknum dan minimnya tindakan Polri membenahi oknum dan hanya mengkambing hitamkan bawahannya," katanya.
Alvin menuturkan, arahan Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri, bahwa pimpinan agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.
"Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan di lapangan bagaimana? Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu presisi berkeadilan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, pelaksanaan di lapangan yang nampak sejak Kapolri menjabat hingga saat ini, banyak tindakan oknum Polri seperti membanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum Polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar dan yang di ungkap LQ Indonesia Lawfirm oknum Fismondev yang memeras korban Investasi bodong hingga ratusan juta untuk biaya SP3, jadi rentetan kasus yang harus disikapi tegas pimpinan Polri.
"Apakah sejumlah kejadian di atas adalah cerminan Polri yang presisi, berkeadilan?
Jadi motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri dijalankan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, kapolsek dan anggotanya?" ungkap Alvin.
"Jika tidak maka akan sia-sia dan jadi pepesan kosong." sambungnya.
Alvin mengatakan, kasus dugaan pemerasan 'lima - kosong - kosong' sudah viral dan diketahui masyarakat Indonesia, namun sampai saat ini rekomendasi Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso untuk mencopot kepala reserse terkait tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya.
"Kadiv Propam juga kalah "letting" dengan Kapolda Metro Jaya walau sama-sama bintang dua, tidak berani menindak kepala satuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.
"Kami lihat dan kawatir, bahwa nyatanya di lapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang ratusan juta adalah suruhan pimpinan," tandasnya.