Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dibayangkan Seperti Bintang Porno, DPR Kawal Kasus Baiq Nuril

DEDI | Rabu, 21 November 2018
Dibayangkan Seperti Bintang Porno, DPR Kawal Kasus Baiq Nuril
-

RADAR NONSTOP - Kasus yang dialami Baiq Nuril menyita perhatian publik. Anggota parlemen di Senayan pun memberikan perhatian khusus atas kasus ini.

Mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diganjar Mahkamah Agung (MA) lewat vonis tingkat kasasi enam bulan penjara denda Rp 500 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukanpelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas

Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi putusan kasasi MA tersebut, Nuril tetap berharap keadilan. Perjuangan Nuril mendapat keadilan bukan baru ini saja dilakukan. Sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), upaya mencari keadilan sudah dilakukan.

“Saya dan Ibu Nuril, dan PTT (pegawai tidak tetap) lain di NTB dalam perjuangan yang sama,” kata anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Rieke menambahkan, Nuril merupakan honorer yang sudah bekerja sejak usia 20 tahun. Namun, kata dia, meskipun sudah bekerja lama sebagai honorer, Nuril tidak kunjung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Gaji terakhirnya kalau tidak salah Rp 750 ribu,” ungkap Rieke.

Anggota Komisi VI DPR ini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah berjuang untuk honorer dengan berupaya melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bukan hanya soal status kerja, tapi ini bukti nyata bahwa status tidak jelas menyebabkan orang rentan terintimidasi dan sebagainya. Dalam konteks itu, kami berada dalam perjuangan yang sama, termasuk dengan para staf di tempat Nuril bekerja,” tandas Rieke.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Junaidi mengatakan di dalam pengadilan Bendahara SMAN 7 Mataram (L), yang diduga telah melakukan hubungan seksual dengan Kepala Sekolah (M), telah membantah jika L mempunyai hubungan istimewa dengan Kepsek itu.

Tapi, keterangan M menlca-mencle. Selain tidak berhubungan intim dengan L, M malah mengaku bahwa L itu hanya inisial dari bintang porno Australia, yaitu Megan Lex. Sebab, jika tak membayangkan L Megan Lex itu M tak bisa tidur.

“Di Pengadilan keduanya, L dan M mengaku tak punya hubungan istimewa. Bahwa L itu hanya inisial dari bintang porno Megan Lex dari  Australia. Padahal, hubungan istimewa itu terjadi di pagi hari, sebelum sorenya menelpon Baiq Nuril,” kata Joko.

Dalam percakapan dengan Baiq Nuril, M sudah terang menjelaskan hubungan istimewa itu dengan L. Tapi, ketika kasusnya mulai terungkap, M menitipkan Hp-nya ke kakak iparnya, dan sang kakak ipar tak tahu jika di Hp itu ada rekaman percakapan seksual.

Saat para guru dan karyawan SMAN 7 tak nyaman dengan kepemimpinan M, mereka terus menggugat rekaman itu ke DPRD dan Diknas Mataram. Alhasil, Hp M tersebut dijadikan bukti. “Nah, setelah rekaman dari Hp itu ditransmisikan ke Laptop, tak lama kemudian rekeman mesum itu tersebar. Dari sinilah Baiq Nuril yang dituduh dan dilaporkan oleh M,” kata Joko.

Padahal, saksi Khusnul Aini dan saksi lain menegaskan bahwa yang mentransmisikan, memasang kabel data, atau nyolokin kabel dari Hp ke Laptop itu adalah H.IM. Karena itu, PN Mataram memutus Baiq Nuril bebas, tidak bersalah. “Jadi, tak benar Baiq Nuril yang menyebarkan rekaman itu,” tandas Joko lagi.