Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Plt Lurah dari Honorer, Airin Melanggar Aturan dan Undang-Undang

DEDI | Rabu, 21 November 2018
Plt Lurah dari Honorer, Airin Melanggar Aturan dan Undang-Undang
Mardani Ali Sera - Net
-

RADAR NONSTOP - Polemik Plt Lurah Tangerang Selatan (Tangsel) yang diisi honorer dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

Sikap Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany yang membiarkan para Lurah non PNS berstatus Pelaksana Tugas (Plt) lebih dari satu tahun pun dipertanyakan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, keputusan Airin telah melanggar undang-undang. Padahal dalam perundang-undangan sendiri, hal tersebut tak tercantum bahkan bisa dibilang melawan peraturan yang ada.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Iya, itu melanggar. Ini bentuk penyimpangam yang harus segera dicarikan jalan keluarnya," ucap Mardani saat dihubungi Radar Nonstop, Rabu (21/11/2018).

Sebelum mengangkat Plt Lurah Non PNS, politisi PKS menyarankan kepada Airin agar melakukan audit terlebih dahulu. "Prajurit itu tidak salah, tetapi Jenderalnya yang salah. Pimpinan (Airin) perlu menjelaskan ini ke publik," pinta Mardani.

Lebih lanjut kata Mardani, jabatan seorang Lurah semestinya tidak bisa dijabat oleh Plt dalam jangka waktu lama. "Karena posisinya yang strategis maka sangat sayang jika lurah kosong dan dijabat Plt," tandas Mardani.

 

#Tangsel   #Plt   #Honorer