Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Demi Warga, Anies Terjang Aturan Tak Boleh Bangun Rumah di Pinggir Kali

RN/CR | Selasa, 20 November 2018
Demi Warga, Anies Terjang Aturan Tak Boleh Bangun Rumah di Pinggir Kali
Anies Baswedan meninjau lokasi rumah warga di Kelurahan Ancol
-

RADAR NONSTOP - Meski menyadari tidak boleh ada bangunan di pinggir kali. Anies Baswedan tetap berjanji akan membangun kembali rumah warga yang ambruk di pinggir Kali Ciliwung di Jalan Kerapu RT 01/RW 08 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

“Bagi keluarga yang terdampak, kita akan pastikan bahwa rumahnya akan terbangun. Insyaallah pertengahan Desember mereka bisa tinggal lagi di sini,” ungkap Anies, Selasa (20/11/2018).

Kebijakan itu tentunya berlawanan dengan peraturan dimana tidak boleh ada bangunan di pinggir kali. 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Perubahan Perda Tingkatkan Pelayanan Publik

Namun hal tersebut tidak serta menghalangi Anies untuk mengabaikan aspek legalitas.

“Jadi begini, nanti soal legal dan status tanah kita bicara kemudian. Faktanya mereka tinggal di tempat ini, dan faktanya tempat ini longsor, karena itu tugas kita memastikan tanah di sini aman, dan mereka bisa bermukim di situ lagi,” ucapnya.

Anies beralasan penataan tidak hanya menyasar delapan KK yang terdampak. Namun penataan harus menyentuh seluruh kawasan setelah tentunya proses perbaikan selesai.

Selain itu Anies menilai penataan di Jakarta tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan karena Jakarta merupakan wilayah yang padat penduduk dan permukiman.

“Itulah saya sering bilang Jakarta ini bukan dibangun di atas tanah kosong dimana kita memulai perencanaan ketika segalanya serba longgar. Intinya dalam membuat perencanaaan disesuaikan antara membuat kebutuhan dengan kenyataan,” pungkasnya.