Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sungai (Kali) Di Jakarta Tercemar Dan Beracun

RN/NS | Sabtu, 27 September 2025
Sungai (Kali) Di Jakarta Tercemar Dan Beracun
-

RN - Sungai atau kali di DKI Jakarta ternyata beracun. Sungai di Jakarta tercemar dan berbahaya untuk kesehatan manusia jika diminum. 

Di Jakarta saat ini ada 13 sungai yakni Sungai Ciliwung, Sungai Angke, Sungai Pesanggrahan, Sungai Grogol, Sungai Krukut, Sungai Baru Barat dan Sungai Mookervaart.

Lalu, Sungai Baru Timur, Sungai Cipinang, Sungai Sunter, Sungai Buaran, Sungai Jati Kramat dan Sungai Cakung. Tercemarnya sungai di Jakarta terkuak dari data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

BERITA TERKAIT :
Hotel Di Puncuk Cemari Sungai Ciliwung, Galak KLH Semoga Bukan Gertak Sambal 

Sungai-sungai di Jakarta, mayoritas airnya berwana coklat pekat dan hitam. Hasil pemantauan KLH, mutu air pada semester I tahun 2025 di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai menunjukkan 70,70 persen lokasi sungai pada kondisi tercemar sedang.

"Hanya 29,3 persen memiliki lokasi dengan baku mutu yang memadai, biasanya berada di hulu-hulu sungai," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.

Secara khusus dia merujuk kepada tiga provinsi yang seluruh titik pemantauannya berada dalam kondisi tercemar dengan berbagai tingkatan.

Yang pertama adalah DKI Jakarta dengan kondisi air sungainya tercemar dan berbahaya untuk kesehatan manusia jika diminum. Seluruh titik pantauan tercemar juga ditemukan di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri) dan Papua Selatan.

Citarum Parah 

Selain itu, kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yaitu Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo dan Brantas juga memperlihatkan kecenderungan semakin tercemar di setiap segmennya.

Dia memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sungai (RPPMA).

Namun, sejauh ini baru tiga RPPMA yang dibuat untuk kawasan DAS prioritas tersebut. Untuk itu dia meminta perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk melaksanakan penyusunan dokumen tersebut dalam bagian upaya membersihkan dan melindungi sungai-sungai di Indonesia yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Dia mengingatkan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara berdasarkan aturan perundang-undangan.