RN - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak. Korps Adhyaksa ini akan menelusuri aliran duit dugaan korupsi tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga akan menelusuri aliran dana Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Gas Muddai Madang alias MM. Keduanya akan dibidik pasal pencucian uang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Alex Noerdin dan Muddai Madang belum bisa dikonfirmasi.
BERITA TERKAIT :Sumber di Kejagung menyebutkan, daftar nama penerima duit sudah dipegang penyidik. "Nanti terungkap dan pastinya akan dipanggil," terang sumber yang namanya enggan disebutkan itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang baru ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
"Jadi Ini bukan delik suap, tapi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dia Minta alokasi gas, kemudian menyetujui kerja sama PD PdE dengan PT DKLM yang dijabat MM," tuturnya, Sabtu (18/9).
Supardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut.
Diketahui, Alex Noerdin adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar. Dia maju sebagai Caleg 2019 setelah tidak lagi menjadi Gubernur Sumsel.
Sementara Muddai Madang adalah seorang pengusaha yang pernah mencalonkan sebagai Ketua Umum KONI Pusat tapi kalah.