RN- Pembeli Gedung Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Drs. Andi Iswanto Salim mengungkapkan benang merah kasus jual-beli Kantor Partai yang Berlambangkan Pohon Beringin besutan Airlangga Hartarto.
Andi Salim - sapaan akrabnya mengutarakan, untuk diketahui semua orang bahwa banyak yang tersirat namun tidak tersurat dalam kasus jual beli Gedung DPD II PG Kota/Kab. Bekasi di Jln. Jendral Achmad Yani. Penjual, DPD II PG Kota/Kab. Bekasi berupaya membatalkan PPJB Nomor: 26 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian pada tahun 2004 karena ada pembeli beru yang bersedia membayar lahan dan Gedung itu sekitar Rp 50 miliar.
Kurun waktu kurang lebih 17 tahun sejak penandatangan PPJB dihadapan Notaris Rosita Siagian tahun 2004, DPD II PG Kota/Kab. Bekasi tidak juga mengosongkan Gedung Kantor di Jln. Jendral Achmad Yani, No.18 Kota Bekasi itu untuk kemudian dilunasi Drs. Andi Iswanto Salim sesuai isi penjanjian. Justru, pada tahun 2015, DPD II PG Kota/Kab. Bekasi mendaftarkan gugatan di PN Bekasi Kota dengan register perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang isinya pembatalan PPJB No: 26 tersebut.
BERITA TERKAIT :Ternyata benang merahnya mengapa timbul niat penjual membatalkan PPJB itu menurut Drs. Andi Iswanto Salim adalah karena ditahun 2014 ada pembeli baru yang berminat membeli gedung itu senilai Rp 50 Miliar. Namun karena penjual menyadari akan kalah, penjual (DPD II PG Kota/Kab. Bekasi-Red) akhirnya menawarkan obsi damai. Pembeli (Drs. Andi Iswanto Salim-Red) pun legowo dengan kesepakatan: uangnya yang telah diterima penjual tahun 2004 dikembalikan empat kali (4 x) lipat.
Kesepakatan itu kemudian diserahkan kepada majelis hakim yang selanjutnya dituangkan menjadi Akta Van Dading dalam putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertanggal 22 Juni 2015. Para pihak sepakat dihukum denda satu persen (1%) per hari jika tidak melaksanakan isi putusan tepat pada tanggal jatuh tempo, yakni: Penjual mengembalikan uang bembeli 4 kali lipat selambat-lambatnya tanggal 30 Juli 2015. Sebaliknya, penjual akan membayar tiga kali (3 x) lipat sisa pembayaran jika Gedung sudah dikosongkan secara suka rela. Namun, isi Akta Van Dading itu tidak ditaati penjual (DPD II PG Kota/Kab.Bekasi-Red).
"Itulah benang merah kasus ini. Pihak Golkar menjual gedungnya kepada saya tahun 2004. Tetapi mereka tidak mau mengosongkan alasan belum pembayaran tahap ketiga atau yang terakhir (pelunasan-Red), padahal didalam perjanjian itu, dibayar lunas pada saat pengosongan. Saya sudah bayar 81 persen dia tidak mau keluar, bagaimana?," papar Andi Salim.
Seiring waktu, lanjut Andi, tahun 2014 muncul pembeli baru yang berani membayar lahan dan gedung itu sekitar Rp.50 Miliar, dan tanda jadi sekitar Rp.16,5 miliar sudah dititip di salah satu Notaris. Tetapi setelah mengetahui Gedung itu sedang sengketa, transaksi akhirnya dibatalkan pembeli.
"Mereka sempat jual ko, mereka sempat pasang iklan di media Rp.46 M sekitar tahun 2014. Yang saya dapat bukan informasi loh, saya temui langsung pembelinya, setelah kami digugat. Melihat bukti-bukti kami kuat, penjual ngajak damai, penjual akan kembalikan uang saya 4 kali lipat, dan jual beli dibatalkan. Jual beli dibatalkan tujuan utamanya karena ada pembeli baru namanya Anton Setiawan, dan sudah aku temui, ada dua orang saksi yang nemani saya, dan pak Anton sudah menitipkan uangnya di Notaris sekitar Rp.16,5 M," ujarnya.
Enam belas miliar, kalau hanya bayar ke dia Rp 8 miliar menurut Andi, masih menang banyak penjual, karena yang dipikirin penjual hanya duit.
"Kita punya dokumennya semua, dan itu diakui sama mereka. Setelah saya bersedia uang saya dikembalikan 4 kali lipat, ternyata diketahui Anton Setiawan, dia merasa khawatir, akhirnya jual beli dibatalkan," terang Andi.
Mengenai denda satu persen per hari menurut Andi adalah inisiatif penjual. Kalua dia tidak melunasi ketika Gedung sudah dikosongkan, maka dia wajib membayar denda satu persen per hari. Sebaliknya, ketika penjual tidak mengembalikan uangnya tepat jatuh tempo tanggal 30 Juli 2015, maka penjual wajib membayar denda satu persen per hari, agar masing-masing pihak serius melaksanakan putusan Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut.
"Terkait denda satu persen per hari itu bukan inisiatif saya, itu inisiatif mereka, saya tanda tangani. Kalau saya tidak membayar pada saat Gedung dikosongkan, saya siap didenda satu persen per hari. Sebaliknya, kalau dia (DPD II PG Kota/Kab. Bekasi-Red) tidak bayar saya, satu persen juga dendanya, sama. Kenapa kita bikin denda, karena saat itu kita sama-sama tidak mau dikemudian hari bermasalah. Supaya masing-masing pihak serius melaksanakan putusan itu," tutur Andi.
Saya ulangi, sambung Andi Salim, ini bukan bunga, ini denda, bedakan dulu denda sama bunga, kalua tidak tau belajar lagi. Setelah itu tidak dilaksanakan, kami somasi supaya dilaksanakan isi putusan itu.
"Paling tidak kami ambil alih gedung itu, saya bayar dia tiga kali (3 x) lipat dari kekurangan pelunasan. Ternyata, setelah kami somasi 1, 2, 3, muncul perlawanan atas Akta Van Dading melalui perkara Nomor:558/Pdt.Plw/2016/PN.Bks, atau perkara kedua," imbuhnya.
Kemudian ujar Andi lebih lanjut, setelah DPD II PG Kota/Kab. Bekasi kalah di PN, mereka (penggugat-Red) tempuh upaya banding, namun putusan PN dikuatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Isi gugatan kedua Nomor:558/Pdt. Plw/2016/PN. Bks itu adalah ingin membatalkan perjanjian damai atau Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/2015/PN. Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Lalu, papar Andi lebih lanjut, setelah DPD II PG Kota/Kab. Bekasi kalah di PN, mereka (penggugat-Red) tempuh upaya banding, namun putusan PN dikuatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Isi gugatan kedua Nomor:558/Pdt. Plw/2016/PN. Bks itu adalah ingin membatalkan perjanjian damai atau Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/2015/PN. Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Dalam pertemuan di Hotel Horizon tersebut ujar Drs. Andi Iswanto Salim, Tim Asset DPD II PG Kota/Kab. Bekasi menawarkan pengembalian uang yang diterima penjual tahun 2004 itu Rp 15 Miliar, namun dia memberi obsi diangka Rp 25 miliar. Tim Asset ternyata belum bisa membuat keputusan sebelum mendapat petunjuk dari Ketua DPD II PG Kota/Kab. Bekasi.
Pada kesempatan itu ujar Andi, Mangalaban Silaban, SH. MH selaku kuasa hukumnya sempat bertanya kapan kira-kira dapat kepastian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut. Namun oleh Tim Asset tersebut tidak memberi jawaban yang pasti. Ternyata yang muncul adalah gugatan Nomor:105/Pdt.G/2020/PN.Bks yang putusannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota tertanggal 16 November 2020 juga NO seperti putusan perkara Nomor:558/Pdt.Plw/2016/PN. Bks.
Drs. Andi Iswanto Salim usai sidang di PN Bekasi, melalu kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH menyebut, mengingat putusan Nomor:105/Pdt.G/2020/PN.Bks, tersebut telah berkekuatan hukum tetap, mereka (Drs. Andi Iswanto Salim-Red) telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Bekasi, dan PN telah menegur termohon eksekusi. Namun, DPD II PG Kota/Kab. Bekasi lagi-lagi mendaftarkan gugatan, yakni, Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang saat ini telah memasuki agenda kesimpulan.