Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

IPW Minta Kapolri Respon Serius Tuduhan LQ Indonesia

BCR/RN | Selasa, 07 September 2021
IPW Minta Kapolri Respon Serius Tuduhan LQ Indonesia
sugeng prayitno santoso, Ketua IPW
-

RN- Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm adalah pernyataan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. 

"Penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakaan hukum oleh APH (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim)  adalah soal yang sangat sulit dibongkar karena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan/ masyarakat," ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (7/9/2021). 

Modusnya sering mempersulit pencari keadialan dengan berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan APH. 

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking

"Nah salah satunya kasus dugaan permintaan uang Rp500 juta itu adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum APH," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media. 

Dalam proses hukum pidana tidak ada dikenakan biaya. Karena proses hukum dibiayai oleh APBN. 

Tentang adanya penyebutan atasan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) oleh penyidik hal tersebut harus didalami oleh Propam. 

"Setoran bawahan kepada atasan menjadi issu yang santer tapi sulit sebagai fakta . Terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya, karena kepastian hukum adalah hak pelapor," ucap Sugeng lagi. 

Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia  Lawfirm  Sugi setuju dengan komentar IPW. 

IPW sebagai organisasi pengawas kegiatan polisi, justru kawatir dan perduli dengan Institusi Polri makanya IPW meminta agar Kapolri membenahi carut marut agar kepercayaan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya tidak terkikis. Hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan. 

Menurutnya, LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan dalam berbicara sehingga tidak menimbulkan fitnah, dalam adanya oknum memeprsulit SP3 sudah LQ buktikan dengan memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. 

"Namun kami pesimis bahwa proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kenapa? Apa pernah lihat jeruk makan jeruk? Paminal bergerak karena ada berita tidak sedap, seolah-olah perduli. Namun apakah benar LP yang sudah ada Restorative Justice akan di SP3? Karena adanya dugaan jual beli Gelar perkara di Oknum Itwasda ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum," ucapnya. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menambahkan,  "Untuk 2 LP sejak berita mencuat langsung di SP3. Namun 3 LP perusahaan lainnya yang sudah Restorative Justice belum ditindaklanjuti secara maksimal, korbannya ya si pencari keadilan," kata Alvin. 

Malah kini di LP kan balik karena hilangnya aset perusahaan yang sudah bayar ganti rugi namun LP tidak diproses. 

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban hanya bisa menghimbau kepada Penyidik, atasan penyidik dan Kapolda Metro Jaya, namun merekalah yang menentukan mau jadi apa "Polda Metro Jaya" apakah hanya menjadi aparat kesehatan yang menangani Covid 19, ataukah sebagai Institusi APH yang baik dan benar.

#Polri   #Pengacara   #IPW