Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PKS Tolak Wacana Kartu Nikah, Kenapa?

DEDI | Senin, 19 November 2018
PKS Tolak Wacana Kartu Nikah, Kenapa?
Buku nikah dan kartu nikah - Net
-

RADAR NONSTOP - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana membuat kartu nikah, bakal di tolak pihak PKS.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini beralasan, rencana Kemenag itu bagian dari pemborosan uang negara. "Kartu nikah jelas pemborosan karena ternyata sifatnya tambahan buku nikah bukan menggantikan. Buat apa? Kalau sekadar menunjukkan seorang sudah kawin, di KTP juga sudah ada. Database administrasi kependudukan di Kemendagri juga sudah mencatat yang bersangkutan kawin dengan siapa," kata Jazuli dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Anggota Komisi I DPR ini menuturkan, kartu nikah Kemenag ini tidak akan menambah manfaat, karena fungsinya sudah ada di buku nikah dan KTP atau dokumen adminduk.  "Saya anggota Panja Undang-Undang Adminduk tahun 2006, semangatnya saat itu adalah terwujudnya single identification number dengan hanya satu kartu saja yang memuat banyak informasi, bukan banyak kartu untuk jenis informasi yang sama," papar Jazuli. 

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Jika beralasan membangun sistem informasi manajemen pernikahan, katanya, Pemerintah semestinya menguatkan sistem koordinasi dan pelayanan publik lintas kementerian dalam membangun sistem online, bukan masing-masing kementerian membuat kartu sendiri-sendiri.

"APBN kita terbatas, sementara program-program prioritas kesejahteraan rakyat masih sangat banyak yang tidak tercover anggaran. Ke sana dong seharusnya anggaran dialokasikan," tuturnya.

"Kemenag dari pada cetak kartu anggaranya lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan guru-guru agama di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren serta untuk kesejahteraan penghulu dan penyuluh agama," tandas Jazuli.

Diketahui, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018.  Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.  Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

#Kartunikah   #PKS   #DPR