RN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas menjalankan aturan tata ruang di ibu kota. Sebab, banyak bangunan yang diduga melanggar aturan dan tanpa disertai izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Syarif, menyatakan, selama perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) belum disahkan menjadi aturan, pemprov masih menggunakan aturan lama.
Menurut dia, Pemprov DKI harus menerapkan Perda Ketertiban Umum untuk memberikan peringatan atau sanksi jika ada bangunan melanggar.
BERITA TERKAIT :“Tetap diawali peringatan, tidak bolah langsung ditindak," kata Syarif dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini aturan IMB masih mengikuti Perda Ketertiban Umum dan turunannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
“Kalau ada yang melanggar Satpol PP harus tertibkan setelah ada rekomtek dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI," ucap dia.
Diketahui, hingga saat ini bangunan liar tanpa IMB persis disamping kantor Kelurahan Pondok Ranggon masih jalan terus.
Terpisah, Lurah Pondok Ranggon, Nur Hilal saat dikonfirmasi terkait cluster perumahan tanpa IMB yang berdiri persis disamping kantornya tidak memberikan tanggapan apapun.