RN - Jika Anda melintas di Bekasi sebaiknya waspada. Sebab, kawanan begal sadis marak di Bekasi, Jawa Barat.
Tragisnya para begal itu umumnya adalah ABG. Para begal yang masih sekolah SMP dan SMA ini beraksi malam hari di jalan sepi.
Beberapa waktu lalu, korban begal tewas akibat dihujani tusukan senjata tajam. Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra mengatakan, petugas berhasil mengamankan sembilan remaja pelaku begal sepeda motor di wilayahnya yang selama ini selalu meresahkan warga.
BERITA TERKAIT :”Sebagian besar pelaku masih dibawah umur dan tidak segan melukai korbannya dengan celurit maupun parang,” katanya.
Menurut dia, sembilan pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan ditangkap dari sejumlah laporan korban di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi. Dari beberapa laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran atau DPO.
Laporan pertama kejadian begal motor di Jalan Raya Pertamina Rt 017 RW 010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan, pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Sembilan pelaku itu berinsial HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).
Setelah itu, kejadian begal di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021, dengan tersangka yang diamankan A (16), MR (16), SG (17) dan IF (16) DPO. Kemudian, kejadian di Jalan Raya Pebayuran–Sukatani yang beralamat di Kp. Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran pada Senin 05 Juli 2021 pukul 04.00.
Adapun tersangka yang diamankan Farhan Sihabudin, dan M Yusuf Qurdowi, sementara dua tersangka lain Adedio dan Riki sebagai penadah masih DPO.
”Mereka semua kita amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya, dan mereka yang selama ini selalu meresahkan warga Bekasi,” ungkapnya.
Hendra mengungkapkan dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut. Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya. Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, STNK, bukti pembelian motor dan besi panjang.
Banyak terjadinya aksi pembegalan, Hendra meminta jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.