RADAR NONSTOP - Proyek kartu nikah oleh perusahaan pemenang tender harus dibatalkan. Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) itu belum dibahas atau pun disetujui DPR sehingga belum sah.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai penggarapan proyek kartu nikah oleh perusahaan pemenang tender saat ini, tidak sah.
“Tender tersebut belum sah dan harus dibatalkan. Anggarannya belum pernah dibicarakan DPR kok sudah ada pemenang tendernya. Kalau diteruskan, sama saja mencampurkan air kotor dengan air bersih," ujar Margarito di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
BERITA TERKAIT :Margarito juga mempertanyakan sumber anggaran yang digelontorkan untuk proyek kartu nikah itu.
Menurutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus menjelaskan mengapa program kartu nikah itu tidak didiskusikan dengan DPR dan dari mana sumber dananya.
"Menteri Agama harus menjelaskan kepada publik, dia dapat duitnya dari mana. Harus dijelaskan apa ekspektasinya di balik kartu itu. Kenapa beliau tidak mendiskusikan pada DPR. Kok diam-diam kartu itu dimunculkan. Untuk apa? Untuk pilpres ini,” ucapnya.
Margarito berharap Menteri Lukman menghentikan kelanjutan proyek tersebut. Apalagi, menurut dia, kebijakan terkait kartu nikah ini tidak penting karena data pernikahan semestinya sudah terintegrasi dengan KTP-elektronik (KTP-el).
"Tanpa proyek itu kita sudah punya identitas. KTP-el sudah mewakili. Lewat KTP kelihatan sudah menikah. Proyek itu cuma habisin duit negara, dan bisa kita alihkan ke korban bencana Palu dan Lombok," pungkasnya.